POSKOTA.CO.ID - Wacana kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Jika direalisasikan dengan skema kenaikan 10 persen, gaji pokok prajurit TNI diperkirakan akan mengalami lonjakan signifikan, dengan nominal tertinggi menembus angka Rp7 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan melekat.
Saat ini, besaran gaji pokok TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, gaji pokok prajurit TNI dari tiga matra TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) ditetapkan berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp6.405.500 per bulan, tergantung pangkat dan golongan.
Jika asumsi kenaikan gaji sebesar 10 persen diterapkan pada 2026, maka gaji paling rendah TNI diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1.952.500, sementara gaji tertinggi berpotensi mencapai Rp7.046.050 per bulan.
Angka ini mencerminkan upaya negara dalam memperbaiki kesejahteraan prajurit, terutama di tengah meningkatnya tuntutan tugas pertahanan dan keamanan nasional.
Baca Juga: Grok AI Disalahgunakan: Foto Wanita di X Diedit Jadi Gambar Vulgar Tanpa Izin
Gaji TNI Disesuaikan Pangkat dan Golongan
Struktur penggajian TNI selama ini dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan. Dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, rincian gaji pokok TNI terbagi sebagai berikut:
- Golongan Tamtama (Prajurit Dua hingga Kopral Kepala) menerima gaji antara Rp1.775.000 sampai Rp3.197.700 per bulan.
- Golongan Bintara (Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu) memperoleh gaji berkisar Rp2.272.100 hingga Rp4.335.400.
- Golongan Perwira Pertama (Letnan Dua sampai Kapten) menerima gaji pokok Rp2.954.200 hingga Rp5.163.100.
- Golongan Perwira Menengah (Mayor hingga Kolonel) berada pada rentang Rp3.240.200 sampai Rp5.663.000.
- Golongan Perwira Tinggi (Brigadir Jenderal hingga Jenderal) mendapatkan gaji Rp3.553.800 hingga Rp6.405.500.
Dengan kenaikan 10 persen, seluruh lapisan prajurit akan merasakan dampak finansial yang relatif merata, meskipun secara nominal perbedaan antar-golongan tetap signifikan.
Dasar Kebijakan: Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Sinyal penguatan kebijakan kenaikan gaji TNI juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perpres tersebut, kenaikan gaji aparatur pertahanan, termasuk TNI, disebut sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya diposisikan sebagai penyesuaian inflasi, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian prajurit yang menghadapi risiko tinggi, mulai dari tugas perbatasan, operasi militer selain perang, hingga misi kemanusiaan.
Namun demikian, realisasi kenaikan gaji TNI 2026 masih menunggu keputusan final pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan.
