Baca Juga: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Disebut Ditangkap AS, Fakta Lapangan Ungkap Dua Pandangan Berbeda
Penculikan Lintas Negara dan Pelanggaran HAM
Lebih jauh, penculikan lintas negara yang dilakukan oleh aparat suatu negara dapat masuk dalam kategori state-sponsored kidnapping. Praktik ini sering dikaitkan dengan pelanggaran berat hukum internasional dan hak asasi manusia.
Jika penculikan disertai penahanan sewenang-wenang, perlakuan tidak manusiawi, atau penyiksaan, kasus tersebut dapat berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), khususnya apabila negara terkait merupakan pihak dalam Statuta Roma.
Dampak dan Konsekuensi Internasional
Konsekuensi dari tindakan menculik presiden negara lain tergolong sangat berat. Negara pelaku berpotensi menghadapi sanksi internasional, pemutusan hubungan diplomatik, hingga kecaman keras melalui resolusi PBB. Risiko eskalasi konflik bersenjata antarnegara pun tidak dapat diabaikan.
Selain itu, negara atau pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan di pengadilan internasional. Presiden atau pemimpin negara pelaku juga tidak otomatis kebal dari tanggung jawab hukum apabila tindakannya dinilai sebagai kejahatan internasional berat.
Dalam sejarah internasional, memang pernah terjadi operasi lintas negara untuk menangkap individu yang dianggap buronan. Namun, tindakan tersebut hampir selalu menuai kritik dan dinilai tidak sah menurut hukum internasional, terlebih apabila targetnya adalah kepala negara yang masih menjabat.
Kasus-kasus semacam ini umumnya berujung pada kecaman global dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan hukum internasional yang berlaku.
Larangan Tegas dalam Hukum Internasional
Berdasarkan prinsip dan praktik hukum internasional, dapat ditegaskan bahwa presiden suatu negara sama sekali tidak dibenarkan menculik presiden negara lain.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan, kejahatan internasional, dan memiliki potensi besar memicu konflik serius, bahkan perang antarnegara.
