POSKOTA.CO.ID - Klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyatakan bahwa militer AS telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya, Cilia Flores, langsung mengundang perhatian luas dari komunitas internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump pada Sabtu 3 Januari 2026, di tengah meningkatnya ketegangan setelah serangan militer besar-besaran Amerika Serikat ke wilayah Venezuela.
Trump mengungkapkan bahwa penangkapan Nicolas Maduro dilakukan bersamaan dengan operasi militer tersebut.
Ia bahkan menyebut Maduro dan Cilia Flores telah dibawa ke New York untuk menjalani proses hukum atas tuduhan keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Klaim sepihak ini segera memicu kontroversi dan perdebatan tajam di berbagai negara.
Di balik kegaduhan global tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang menjadi sorotan utama: apakah hukum internasional membolehkan presiden suatu negara menculik presiden negara lain?
Prinsip Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional
Dalam kerangka hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah, pemerintahan, dan pemimpin yang sah. Kedaulatan ini merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dilanggar oleh negara lain dalam kondisi apa pun.
Tindakan menculik presiden negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan dianggap sebagai bentuk permusuhan terbuka.
Praktik semacam ini bertentangan secara langsung dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya prinsip non-intervensi serta larangan penggunaan kekerasan terhadap negara lain.
Status Presiden sebagai Kepala Negara yang Dilindungi Hukum
Dalam praktik hukum internasional, presiden sebagai kepala negara memiliki kedudukan khusus yang dilindungi oleh hukum internasional. Kepala negara memperoleh imunitas tertentu serta perlindungan diplomatik berdasarkan kebiasaan internasional yang telah diakui secara luas.
Oleh karena itu, penculikan terhadap presiden negara lain bukan hanya melanggar norma diplomatik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan internasional. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk agresi dan bahkan berisiko dipandang sebagai tindakan perang atau acts of war.
