TPS Ilegal di Babelan Bekasi Ditutup, DLH Akui Kerja Sama dengan KMPS Tak Berjalan Efektif

Selasa 30 Des 2025, 17:01 WIB
Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan pernah menjalin kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Namun kerja sama tersebut tidak berlanjut lantaran dinilai tidak berjalan efektif dan tidak sesuai ketentuan.

“Kalau kerja sama ada secara tertulis. Tapi saya anggap kurang berjalan efektif, karena sampah yang dihasilkan dengan pengangkutan dari pihak UPTD 1 itu tidak berbanding,” ujar Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dedi mengungkapkan, DLH juga pernah menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada di belakang ruko Perumahan Taman Kebalen. Penutupan tersebut dilakukan sejak tahun 2024 dan bahkan sempat disegel oleh Satpol PP.

“Memang dulu pernah kami tutup lokasi itu di tahun 2024. Pernah juga disegel Satpol PP. Akhirnya kami kasih solusi sampahnya ke TPA Burangkeng. Namun dalam praktiknya, dari total kontribusi sampah yang dihasilkan di wilayah tersebut, pihak mereka itu cuma satu atau dua truk seminggu. Sedangkan beban sampahnya bisa tiga kali lipat,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Serang Imbau Warga Tak Berlebihan Sambut Tahun Baru 2026

Ia menegaskan, DLH tidak keberatan mengerahkan hingga 10 truk pengangkut sampah per hari dari Kelurahan Kebalen, selama ada kontribusi retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Ini kan enggak. Jadi sampah 10 rit, disetorin cuma satu rit yang masuk ke kas daerah. Kan tidak berimbang ya akibatnya,” ucap Dedi.

Menurutnya, gerobak-gerobak sampah yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gerobak-gerobak itu sama sekali tidak ada kontribusi buat PAD. Artinya wajib retribusi dari rumah itu kan mereka bayar ke pengurus. Ini sedang dipertimbangkan oleh DLH,” katanya.

Baca Juga: Kernet Light Truk Tewas Ditabrak Truk Tronton di KM 97 Tol Cipularang

Terkait aksi warga yang membuang sampah rumah tangga ke halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Dedi menyebut hal itu terjadi setelah TPS ilegal resmi disegel oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

“Itu kan sudah disegel sama pemda, berarti sudah jadi barang bukti. Kami juga ada proses yang harus ditaati,” tuturnya.

Meski pengelola KMPS mengklaim memiliki lahan dan alat untuk mengolah sampah, Dedi menilai aktivitas tersebut berpotensi membahayakan lingkungan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami melihat dampak yang ditimbulkannya. Bukan seberapa efektif itu memusnahkan sampah. Dari data yang kami punya, dioksin dan partikel zat lainnya itu berbahaya. Dan Pemda sendiri tidak mengeluarkan izin terkait insinerator,” tegasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Bekuk ART Penggasak Barang Majikan, Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dedi memastikan TPS tersebut memang ilegal. Bahkan sejak awal 2025 sudah ada laporan pengaduan terkait aktivitas di lokasi tersebut. DLH pun sempat memanggil pihak-pihak terkait.

“Rekomendasinya itu sampah yang dikolektif diproses 3R (Reuse, Reduce, Recycle), residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Tapi rekomendasi itu tidak dijalankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, timbunan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. Kondisi tersebut terjadi setelah puluhan gerobak menuangkan sampah ke lokasi kantor kelurahan.

Sedikitnya 20 gerobak sampah dari kawasan Kebalen menumpuk di halaman kantor kelurahan. Aksi itu dipicu penutupan TPS ilegal di depan Perumahan Taman Kebalen oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: TPS Liar di Bantaran Kali Bekasi Dilaporkan ke Dedi Mulyadi, Warga Rela Jual Kambing Demi Mengadu

“Tadi anak-anak pada mau buang sampah lagi, saya bilang tidak bisa buang di sini, di TPS ilegal, karena kemarin sudah ditutup. Saya tanggung jawab sama Kapolsek, Plt Bupati, Lurah, dan Camat,” ujar Ketua KMPS, Sarifudin.

Ia mengaku sempat meminta para pengangkut sampah mencari solusi ke pihak kelurahan. Namun saat mendatangi kantor kelurahan, lurah tidak berada di tempat.

“Ini sampah Kelurahan Kebalen, bukan sampah luar. Yang ngangkut juga anak-anak Kelurahan Kebalen. Mereka ke sini minta solusi, tapi lurahnya belum datang. Katanya rapat di Pemda Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Sarifudin menyebut, solusi sementara dari kelurahan adalah mengerahkan satu unit truk dari UPTD untuk mengangkut sampah. Namun hingga kini belum ada kejelasan solusi jangka panjang.

“Harapannya pemerintah bisa kasih solusi terbaik. Entah disiapkan L-Bak dua atau tiga unit supaya diangkut setiap hari, jadi sampah tidak menumpuk seperti ini,” ujarnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update