TPS Ilegal di Babelan Bekasi Ditutup, DLH Akui Kerja Sama dengan KMPS Tak Berjalan Efektif

Selasa 30 Des 2025, 17:01 WIB
Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

“Itu kan sudah disegel sama pemda, berarti sudah jadi barang bukti. Kami juga ada proses yang harus ditaati,” tuturnya.

Meski pengelola KMPS mengklaim memiliki lahan dan alat untuk mengolah sampah, Dedi menilai aktivitas tersebut berpotensi membahayakan lingkungan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kami melihat dampak yang ditimbulkannya. Bukan seberapa efektif itu memusnahkan sampah. Dari data yang kami punya, dioksin dan partikel zat lainnya itu berbahaya. Dan Pemda sendiri tidak mengeluarkan izin terkait insinerator,” tegasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Bekuk ART Penggasak Barang Majikan, Ancaman Hukuman 7 Tahun

Dedi memastikan TPS tersebut memang ilegal. Bahkan sejak awal 2025 sudah ada laporan pengaduan terkait aktivitas di lokasi tersebut. DLH pun sempat memanggil pihak-pihak terkait.

“Rekomendasinya itu sampah yang dikolektif diproses 3R (Reuse, Reduce, Recycle), residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Tapi rekomendasi itu tidak dijalankan,” ungkapnya.

Sebelumnya, timbunan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. Kondisi tersebut terjadi setelah puluhan gerobak menuangkan sampah ke lokasi kantor kelurahan.

Sedikitnya 20 gerobak sampah dari kawasan Kebalen menumpuk di halaman kantor kelurahan. Aksi itu dipicu penutupan TPS ilegal di depan Perumahan Taman Kebalen oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: TPS Liar di Bantaran Kali Bekasi Dilaporkan ke Dedi Mulyadi, Warga Rela Jual Kambing Demi Mengadu

“Tadi anak-anak pada mau buang sampah lagi, saya bilang tidak bisa buang di sini, di TPS ilegal, karena kemarin sudah ditutup. Saya tanggung jawab sama Kapolsek, Plt Bupati, Lurah, dan Camat,” ujar Ketua KMPS, Sarifudin.

Ia mengaku sempat meminta para pengangkut sampah mencari solusi ke pihak kelurahan. Namun saat mendatangi kantor kelurahan, lurah tidak berada di tempat.

“Ini sampah Kelurahan Kebalen, bukan sampah luar. Yang ngangkut juga anak-anak Kelurahan Kebalen. Mereka ke sini minta solusi, tapi lurahnya belum datang. Katanya rapat di Pemda Kabupaten Bekasi,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update