TPS Ilegal di Babelan Bekasi Ditutup, DLH Akui Kerja Sama dengan KMPS Tak Berjalan Efektif

Selasa 30 Des 2025, 17:01 WIB
Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Tumpukan sampah rumah tangga menggunung di halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan pernah menjalin kerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Namun kerja sama tersebut tidak berlanjut lantaran dinilai tidak berjalan efektif dan tidak sesuai ketentuan.

“Kalau kerja sama ada secara tertulis. Tapi saya anggap kurang berjalan efektif, karena sampah yang dihasilkan dengan pengangkutan dari pihak UPTD 1 itu tidak berbanding,” ujar Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dedi mengungkapkan, DLH juga pernah menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada di belakang ruko Perumahan Taman Kebalen. Penutupan tersebut dilakukan sejak tahun 2024 dan bahkan sempat disegel oleh Satpol PP.

“Memang dulu pernah kami tutup lokasi itu di tahun 2024. Pernah juga disegel Satpol PP. Akhirnya kami kasih solusi sampahnya ke TPA Burangkeng. Namun dalam praktiknya, dari total kontribusi sampah yang dihasilkan di wilayah tersebut, pihak mereka itu cuma satu atau dua truk seminggu. Sedangkan beban sampahnya bisa tiga kali lipat,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Serang Imbau Warga Tak Berlebihan Sambut Tahun Baru 2026

Ia menegaskan, DLH tidak keberatan mengerahkan hingga 10 truk pengangkut sampah per hari dari Kelurahan Kebalen, selama ada kontribusi retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Ini kan enggak. Jadi sampah 10 rit, disetorin cuma satu rit yang masuk ke kas daerah. Kan tidak berimbang ya akibatnya,” ucap Dedi.

Menurutnya, gerobak-gerobak sampah yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gerobak-gerobak itu sama sekali tidak ada kontribusi buat PAD. Artinya wajib retribusi dari rumah itu kan mereka bayar ke pengurus. Ini sedang dipertimbangkan oleh DLH,” katanya.

Baca Juga: Kernet Light Truk Tewas Ditabrak Truk Tronton di KM 97 Tol Cipularang

Terkait aksi warga yang membuang sampah rumah tangga ke halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Dedi menyebut hal itu terjadi setelah TPS ilegal resmi disegel oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.


Berita Terkait


News Update