Wacana Pajak Kontrakan 2027 Bikin Resah, Pemilik dan Penyewa Kompak Tolak

Selasa 11 Agu 2026, 21:39 WIB
Deretan rumah kontrakan di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Deretan rumah kontrakan di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027 menjadi sorotan. Isu tersebut membuat pemilik dan penyewa kontrakan khawatir jika pemerintah benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut.

Pemilik kontrakan di kawasan, Petamburan, Jakarta Pusat bernama Solahudin mengatakan, paham kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara maupun daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, ia menolak penambahan atau perluasan pungutan pajak terhadap rumah kontrakan tanpa kajian yang komprehensif.

"Saya menolak setiap rencana penambahan atau perluasan pungutan pajak terhadap rumah kontrakan apabila kebijakan tersebut diberlakukan tanpa kajian yang komprehensif mengenai kemampuan pemilik, kondisi penyewa, serta dampaknya terhadap harga dan ketersediaan hunian," kata Solahudin kepada Poskota, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Solahudin, rumah kontrakan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai aset yang menghasilkan penerimaan. Hunian tersebut juga menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, terutama bagi mereka yang belum mampu membeli rumah.

Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan Bikin Sewa Makin Mahal, Pengamat: Jangan Bebani Kelas Bawah

"Karena itu, kebijakan fiskal terhadap sektor ini tidak semestinya semata-mata melihatnya sebagai sumber penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial dan ekonominya," ujar pemilik kontrakan tersebut.

Solahudin menambahkan, pemilik kontrakan selama ini telah menanggung berbagai biaya, mulai dari pembangunan atau pembelian aset, perawatan, renovasi hingga risiko rumah atau unit tidak tersewa. Penambahan beban pajak tanpa memperhitungkan biaya dan risiko tersebut berpotensi menekan keberlangsungan usaha pemilik kontrakan.

"Khawatirnya beban pajak tambahan pada akhirnya tidak berhenti pada pemilik, tetapi akan diteruskan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa, mau tidak mau semakin menyulitkan masyarakat," ucapnya.

Ia berharap pemerintah perlu membedakan pemilik yang hanya memiliki satu atau beberapa unit kontrakan sebagai sumber penghasilan dengan pelaku usaha properti berskala besar. Ia menegaskan dirinya tidak menolak kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

"Kami tidak menolak kewajiban perpajakan secara prinsip. Yang kami persoalkan adalah keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat," tuturnya.


Berita Terkait


News Update