Revitalisasi Situ Cikedal Pandeglang Telan Rp9,4 Miliar, Diklaim Bisa Berikan 2 Manfaat Besar untuk Masyarakat

Selasa 11 Agu 2026, 20:22 WIB
Puluhan pekerja saat melakukan aktivitas di lokasi proyek revitalisasi Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)
Puluhan pekerja saat melakukan aktivitas di lokasi proyek revitalisasi Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Revitalisasi Situ Cikedal di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, diharapkan memberikan manfaat besar bagi sektor pertanian dan pariwisata.

"Pertama dari sisi pengairan, tentunya bisa membantu untuk lahan pertanian sawah masyarakat. Kemudian dari sisi sektor wisata, masyarakat bisa menikmati suasana kawasan Situ Cikedal," kata Camat Cikedal, Rosad, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, revitalisasi tersebut tidak hanya memperbaiki kondisi kawasan situ, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi Situ Cikedal bagi masyarakat.

Dari sisi pertanian, keberadaan situ diharapkan dapat mendukung ketersediaan air untuk lahan persawahan para petani.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Lelang 45 Kendaraan Dinas Rusak Parah, Target Raup Rp30 Juta

"Sementara dari sektor wisata, kawasan Situ Cikedal berpotensi menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati suasana alam," ujarnya.

Menurutnya, revitalisasi Situ Cikedal patut didukung, karena manfaatnya bisa dirasakan warga sekitar dan Pandeglang secara luas.

"Sesuai hasil sosialisasi seelum dilakukannya pembangunan, bahwa revitalisasi Situ Cikedal ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Poskota, revitalisasi Situ Cikendal sedang berjalan. Pembangunan dilaksanakan CV Almaira Karya Utama dengan nilai kontrak lebih dari Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Serapan APBD Pandeglang Baru 46 Persen, Kinerja OPD Disorot hingga Khawatir Proyek Dikebut Asal Jadi

Dana pembangunan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender.


Berita Terkait


News Update