Demi Kepastian Hukum dan Usaha, PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Raperda KTR DKI

Rabu 24 Des 2025, 16:23 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta meloloskan 4 Raperda, Selasa, 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta meloloskan 4 Raperda, Selasa, 23 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta masih mempertanyakan terkait efektivitas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diloloskan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam hal ini, PHRI mempertanyakan terkait kesesuaian rancangan yang disahkan dalam paripurna dengan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai salah satu stakeholder tersebut, PHRI berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat mematuhi hasil fasilitasi Kemendagri.

Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengharapkan Perda KTR yang lahir harus benar-benar berimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis dan padat karya di DKI Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Amankan Rumah Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Disisi lain, Iwantono berujar bahwa PHRI sendiri mengapresiasi hasil fasilitasi Kemendagri yang dapat diakses publik secara transparan.

"Kami melihat bahwa fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, antara lain: penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik," kata Iwantono dalam keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.

"PHRI Jakarta dengan tegas meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi hasil fasilitasi tersebut, baik dalam pembahasan maupun implementasinya," sambung dia.

PHRI pun memberikan catatan penting terkait Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Blokir Akses Tol Balaraja Timur 

Iwantono menegaskan bahwa hotel dan restoran bukan ruang publik pasif, melainkan ruang usaha dengan karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional.


Berita Terkait


News Update