POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online menjadi salah satu regulasi yang dinantikan para pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah bersama DPR RI terus melakukan pembahasan untuk merampungkan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Selain mengatur aspek perlindungan pekerja, regulasi tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai layanan transportasi online, termasuk pengaturan tarif untuk jasa pengantaran orang, barang, dan makanan.
Penyusunan Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online itu sendiri sebelumnya menjadi salah satu agenda yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2026.
Selain aspek perlindungan pekerja, pemerintah juga perlu mengatur hubungan antara pengemudi dan aplikator serta mekanisme layanan transportasi online.
Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sektor tersebut.
Lantas, Perpres ojol kapan terbit dan apa saja aturan yang akan mengatur tarif serta perlindungan driver?
Berikut informasi terbaru mengenai target pengesahan dan perkembangan penyusunan Perpres transportasi online.
Apa Saja yang Akan Diatur dalam Perpres Ojol?
Perpres Ojol tidak hanya membahas persoalan tarif. Regulasi ini dirancang untuk mengatur ekosistem transportasi online secara lebih luas, termasuk perlindungan bagi pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pembagian kewenangan dalam mengatur tarif berdasarkan jenis layanan.
