JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta menegaskan penertiban atribut partai politik (parpol) di wilayah ibu kota terus dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan pemasangan atribut parpol dalam rentang waktu tertentu, yakni H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan dan H+2 setelah kegiatan selesai.
Di luar waktu tersebut, atribut parpol tidak diperkenankan terpasang di ruang publik.
"Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan gubernur, kami mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan," ucap Satriadi kepada awak media Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Bahan Pokok di Jakarta Mahal Jelang Nataru, DPRD DKI Dorong Pemprov Lakukan Mitigasi
Lebih lanjut, Satriadi menyebut, pihaknya telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai white area atau zona putih, yaitu wilayah-wilayah yang sama sekali dilarang untuk dipasangi bendera parpol maupun atribut ormas.
"Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana masa saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala," ujar Satriadi.
Selain itu, dikatakan Satriadi, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan partai politik serta organisasi kemasyarakatan yang berada di bawah binaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini," ungkapnya. (cr-4).
