TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Tangerang berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang daftar G.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial AS (29), AA (23) dan S (26) yang merupakan warga wilayah Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rambiin mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat karena maraknya transaksi obat terlarang secara ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G," katanya Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Jual Obat Terlarang di Kontrakan, Pria Asal Tangerang Diciduk Polisi
Rambiin menjelaskan, pertama kali pihaknya berhasil mengamankan AS di SPBU kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat Tramadol yang disimpan didalam tas hitam.
"Dari AS kami melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang pelaku berinisial AA di sebuah kontrakan di wilayah Priuk, Kota Tangerang," ucapnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa pemasok obat-obatan tersebut berada di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Hasil pengembangan kami amankan lagi satu pemuda berinisial S yang berada di wilayah Sepatan. Perannya sebagai pemasok obat ke pelaku AS dan AA," ucapnya.
Diketahui, dari ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 130 butir obat jenis Tramadol dan 2 butir obat jenis Hexymer.
"Kami masih lakukan pengembangan lagi terkait dengan kasus ini," tuturnya.
