POSKOTA.CO.ID - Sosok guru madrasah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berinisial ZA diamankan polisi usai dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap santrinya.
Peristiwa pelecehan seksual itu diduga terjadi ketika korban mengikuti kegiatan pembelajaran mengenai tata cara memandikan jenazah.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah sejumlah wali murid mendatangi bangunan madrasah di Desa Soket Dajah, Kecamatan Labang. Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta penjelasan langsung kepada ZA.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangkalan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Polisi kemudian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
"Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Para orang tua diketahui menerima aduan dari anak-anak mereka terkait dugaan kejadian yang berlangsung di lingkungan madrasah.
Mereka kemudian berupaya mendapatkan klarifikasi mengenai informasi tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya merupakan pakaian yang disebut dikenakan ZA ketika dugaan kejadian berlangsung.
ZA juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
