"Kita yang susah payah bekerja, baju coklat yg nikmati, hati" Barang bukti nya bs hilang" ujar @nur***
"Inti nya kalau dapat harta Karun di tanah mu atau bukan,itu diam diam saja,jangan bangga trs di pamerkan apalagi sampai viral,pasti kena sita karena dalih mereka itu semua adalah milik negara" ujar @mas***
Penambangan emas tanpa izin (PETI) memang telah lama menjadi persoalan kompleks di Indonesia. Aktivitas ini kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, degradasi hutan, longsor, hingga hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Jelang Natal 2025, Sat Gegana Polda Metro Jaya Sterilisasi Gereja di Tamansari Jakarta
Selain itu, PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan kerja yang tinggi bagi para penambang itu sendiri .
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menunjukkan bahwa sebagian besar kasus pencemaran sungai di wilayah tambang rakyat disebabkan oleh aktivitas ilegal yang tidak memenuhi standar lingkungan .
Di sisi lain, para pengamat sosial menilai bahwa penindakan hukum semata tidak cukup menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, legalisasi tambang rakyat yang memenuhi syarat, serta pengawasan lingkungan yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait video viral tersebut. Belum ada klarifikasi mengenai lokasi kejadian, jumlah material yang disita, maupun status hukum para pihak yang terlibat. Publik pun masih menanti penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi disinformasi.
