5.691 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Dilantik, Segini Gajinya per Bulan

Selasa 23 Des 2025, 17:00 WIB
Ribuan PPPK paruh waktu di Pandeglang, saat dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. (Sumber: Istimewa)

Ribuan PPPK paruh waktu di Pandeglang, saat dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. (Sumber: Istimewa)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 5.691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dilantik oleh Bupati Pandeglang, Rd. Dewi Setiani, Selasa, 23 Desember 2025.

Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari tenaga honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu dan tidak disertai tunjangan.

Sekretaris BKPSDM Pandeglang, Tb. Ahmad Juwaeni, menyebut terdapat dua kategori besaran gaji PPPK paruh waktu.

“Untuk PPPK yang diangkat dari TKK gajinya sebesar Rp700 ribu per bulan, sementara PPPK paruh waktu yang diangkat dari TKS sebesar Rp500 ribu per bulan,” kata Ahmad Juwaeni.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Stasiun Pasar Senen Hadapi Arus Nataru 2025/2026

Ia menegaskan, besaran gaji tersebut sama seperti saat mereka pertama kali bekerja.

“Jadi, untuk gajinya sama seperti awal mereka bekerja. Namun untuk PPPK paruh waktu ini tidak ada tunjangan,” ujarnya.

Ahmad Juwaeni menambahkan, 5.691 PPPK paruh waktu yang dilantik terdiri dari 3.202 tenaga teknis, 1.736 guru, dan 753 tenaga kesehatan.

“Kami berharap kepada PPPK paruh waktu yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani menegaskan pelantikan tersebut menjadi awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara.

“Kami tunggu kinerja Bapak/Ibu sekalian, buktikan kalian adalah orang-orang terpilih yang mampu membawa perubahan untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang,” ujar Dewi.


Berita Terkait


News Update