Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Gereja Reformed Injili
Tenny melanjutkan, pihaknya tak memberikan sanksi kepada kepala dusun yang melakukan penepukan tangan dan berkata kasar itu, semuanya diserahkan kepada pihak desa.
"Kalau dari kecamatan tidak (sanksi), tapi dari kades karena kasus itu di bawah langsung kades,” ujar Tenny.
“Kades sudah memberikan sanksi berupa teguran, dan juga membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perjanjian ketika melakukan hal yang sama kembali sanksi pemecatan," kata dia. (cr-6)
