BOJONGGEDE, POSKOTA.CO.ID - Seorang Kepala Dusun di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, melakukan penepukan tangan, dan melontarkan perkataan kasar terhadap warga yang tengah berusaha menemui Kepala Desa di kantornya.
Saat dikonfirmasi, Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani menjelaskan kejadian itu dipicu ketika sejumlah warga kesal lantaran sudah tiga kali ingin bertemu Kepala Desa Rawapanjang, namun tak kunjung diindahkan.
"Kadesnya ada kegiatan di luar, kebetulan hari ketiga itu saya memang betul sedang dengan Pak Kades. Saya ada kegiatan dengan Kades, info dari Kadus (kepala dusun), pak kadus langsung lapor ke pa kades terus telpon saya," kata Tenny pada Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Rp1,6 Triliun untuk Berantas Kemiskinan
Kepala dusun tersebut emosi lantaran warga menjelekkan Kepala Desa, hingga akhirnya penepukan tangan dan kata-kata kasar terlontar hingga videonya viral di internet.
Warga yang mendatangi kantor Kepala Desa Rawapanjang itu diketahui sudah sangat kesal, lantaran sudah tiga kali mereka ingin bertemu kepala desa namun tidak ada kabar baik.
Hingga akhirnya warga sudah berniat untuk memvideokan seolah-olah pemerintah desa tidak bisa melayani dan sudah berniat ingin merekam.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Temukan Kandungan Formalin Pada Manisan Pala yang Dijual di Hypermart Puri Indah
Namun kepala dusun tersebut tek terima divideokan oleh warga, sehingga keributan terjadi.
"Saya memberikan saran kepada kepala dusun untuk melakukan permohonan maaf langsung kepada yang bersangkutan," ujar Tenny.
"Kades juga menginstruksikan kepada sekdes untuk membantu mediasi kepala dusun. Alhamdulillah sudah dimaafkan sudah selesai, jadi semuanya sama sama emosi, Alhamdulillah selesailah," katanya.
Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman, Kapolres Metro Jakarta Pusat Tinjau Gereja Reformed Injili
Tenny melanjutkan, pihaknya tak memberikan sanksi kepada kepala dusun yang melakukan penepukan tangan dan berkata kasar itu, semuanya diserahkan kepada pihak desa.
"Kalau dari kecamatan tidak (sanksi), tapi dari kades karena kasus itu di bawah langsung kades,” ujar Tenny.
“Kades sudah memberikan sanksi berupa teguran, dan juga membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perjanjian ketika melakukan hal yang sama kembali sanksi pemecatan," kata dia. (cr-6)
