Bupati Bekasi dan Ayahnya Resmi jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Ijon

Sabtu 20 Des 2025, 09:23 WIB
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025. (Sumber: Dok. YouTube KPK)

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025. (Sumber: Dok. YouTube KPK)

Sementara itu, Ade dan ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13.

Kemudian, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Berita Terkait


News Update