KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek ijon atau jual-beli hasil pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sabtu, 20 Desember 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur peristiwa pidana, KPK memutuskan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi di Gedung Merah Putih, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025, dini hari WIB.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan Ade Kuswara Kunang adalah meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi atau Desember 2024 hingga Desember 2025.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi, Keterkaitan Kasus Masih Didalami
“Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, tersangka ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta melalui sejumlah perantara,” ujarnya.
Total uang ijon yang diterima Ade dan ayahnya dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai jaminan proyek-proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun-tahun berikutnya, meski belum ada.
“Total yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucapnya.
Sepanjang 2025, Ade diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. KPK pun akan terus menelusuri kemungkinan pihak lain yang turut terlibat praktik suap ijon proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Dinas Kajari Bekasi, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
“Penerimaan uang ini tidak hanya dari satu sumber, tetapi dari beberapa pihak lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ade dan ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13.
Kemudian, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
