Mediasi Dana Nasabah BNI Rp6,5 Miliar Diblokir Belum Capai Kesepakatan

Rabu 17 Des 2025, 22:10 WIB
Krisna Dwi Safitri, kuasa hukum Rian Hidayat, nasabah BNI yang dananya senilai Rp6,5 miliar diblokir. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Krisna Dwi Safitri, kuasa hukum Rian Hidayat, nasabah BNI yang dananya senilai Rp6,5 miliar diblokir. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses mediasi perkara perdata antara nasabah Rian Hidayat (RH) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan pihak terkait lainnya belum menghasilkan kesepakatan.

Mediasi lanjutan perkara Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025, tidak berjalan optimal lantaran sebagian tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri, menyampaikan, bahwa dari lima tergugat dalam perkara tersebut, hanya PT Global Jaya Raya (GJR) yang hadir dalam agenda mediasi.

Sementara tergugat lainnya, termasuk BNI, tidak menghadiri persidangan mediasi dan tidak menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran.

“Mediasi tidak dapat membahas pokok perkara karena pihak tergugat yang hadir hanya satu. Padahal, ini merupakan agenda mediasi lanjutan,” ujar Krisna kepada awak media, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Waspada! Korban Aplikasi Wpone Semakin Bertambah, Penarikan Dana Diblokir dan Tiba-Tiba Hilang

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pemblokiran dana proyek milik kliennya senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Ia menyebut, pada mediasi sebelumnya, perwakilan tergugat sempat hadir, namun pada agenda kali ini kehadiran tidak terpenuhi.

Kuasa hukum RH lainnya, Meitha Wila Roseyani, menjelaskan kronologi sengketa bermula dari kerja sama proyek antara RH dan salah satu kementerian melalui PT GJR. Untuk keperluan proyek tersebut, RH membuka rekening khusus di BNI Cabang Fatmawati.

Saat pembukaan rekening, menurut Meitha, pihak bank menyampaikan bahwa rekening proyek tersebut berdiri sendiri dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban keuangan PT GJR lainnya. Pencairan dana termin pertama proyek berjalan lancar, namun pada termin kedua, dana justru diblokir oleh pihak bank.

“Alasan pemblokiran disebut karena adanya kewajiban PT GJR kepada bank. Padahal sebelumnya disampaikan bahwa rekening proyek tidak akan dikaitkan dengan kewajiban lain,” kata Meitha.

Lebih lanjut, Meitha mengatakan, upaya pencairan dana melalui cek disebut telah dilakukan dua kali, namun tidak berhasil. Selanjutnya, pada termin ketiga, rekening proyek dipindahkan ke bank lain dan dana dapat dicairkan tanpa kendala. Atas peristiwa tersebut, RH mengajukan gugatan terhadap lima pihak, termasuk BNI dan PT GJR.

"Dalam gugatan itu, penggugat menuntut pengembalian dana pokok sebesar Rp6,5 miliar tanpa disertai tuntutan bunga, denda, maupun ganti rugi tambahan," jelas Meitha.

Sementara itu, PT Global Jaya Raya selaku tergugat kelima telah menyampaikan sikap resminya terkait proses mediasi. Melalui surat bernomor 030/SP-GJR/XII/2025 yang disampaikan kepada co-mediator, PT GJR menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga: Sindikat Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap

Direktur PT GJR, Kusmianto, dalam surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan mendukung upaya perdamaian sepanjang disepakati bersama seluruh tergugat dan tidak menimbulkan pengakuan kesalahan sepihak.

PT GJR juga menegaskan bahwa setiap kesepakatan perdamaian harus bersifat final dan mengikat. Namun untuk substansi perkara yang berkaitan dengan kebijakan perbankan, PT GJR menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada tergugat lainnya.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kusmianto menyatakan siap melanjutkan proses hukum. Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan digelar secara daring.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.


Berita Terkait


News Update