"Dalam gugatan itu, penggugat menuntut pengembalian dana pokok sebesar Rp6,5 miliar tanpa disertai tuntutan bunga, denda, maupun ganti rugi tambahan," jelas Meitha.
Sementara itu, PT Global Jaya Raya selaku tergugat kelima telah menyampaikan sikap resminya terkait proses mediasi. Melalui surat bernomor 030/SP-GJR/XII/2025 yang disampaikan kepada co-mediator, PT GJR menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Baca Juga: Sindikat Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar Terungkap, 9 Tersangka Ditangkap
Direktur PT GJR, Kusmianto, dalam surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan mendukung upaya perdamaian sepanjang disepakati bersama seluruh tergugat dan tidak menimbulkan pengakuan kesalahan sepihak.
PT GJR juga menegaskan bahwa setiap kesepakatan perdamaian harus bersifat final dan mengikat. Namun untuk substansi perkara yang berkaitan dengan kebijakan perbankan, PT GJR menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada tergugat lainnya.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kusmianto menyatakan siap melanjutkan proses hukum. Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan digelar secara daring.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.
