JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses mediasi perkara perdata antara nasabah Rian Hidayat (RH) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan pihak terkait lainnya belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi lanjutan perkara Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025, tidak berjalan optimal lantaran sebagian tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri, menyampaikan, bahwa dari lima tergugat dalam perkara tersebut, hanya PT Global Jaya Raya (GJR) yang hadir dalam agenda mediasi.
Sementara tergugat lainnya, termasuk BNI, tidak menghadiri persidangan mediasi dan tidak menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran.
“Mediasi tidak dapat membahas pokok perkara karena pihak tergugat yang hadir hanya satu. Padahal, ini merupakan agenda mediasi lanjutan,” ujar Krisna kepada awak media, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: Waspada! Korban Aplikasi Wpone Semakin Bertambah, Penarikan Dana Diblokir dan Tiba-Tiba Hilang
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan pemblokiran dana proyek milik kliennya senilai Rp6,5 miliar yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Ia menyebut, pada mediasi sebelumnya, perwakilan tergugat sempat hadir, namun pada agenda kali ini kehadiran tidak terpenuhi.
Kuasa hukum RH lainnya, Meitha Wila Roseyani, menjelaskan kronologi sengketa bermula dari kerja sama proyek antara RH dan salah satu kementerian melalui PT GJR. Untuk keperluan proyek tersebut, RH membuka rekening khusus di BNI Cabang Fatmawati.
Saat pembukaan rekening, menurut Meitha, pihak bank menyampaikan bahwa rekening proyek tersebut berdiri sendiri dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban keuangan PT GJR lainnya. Pencairan dana termin pertama proyek berjalan lancar, namun pada termin kedua, dana justru diblokir oleh pihak bank.
“Alasan pemblokiran disebut karena adanya kewajiban PT GJR kepada bank. Padahal sebelumnya disampaikan bahwa rekening proyek tidak akan dikaitkan dengan kewajiban lain,” kata Meitha.
Lebih lanjut, Meitha mengatakan, upaya pencairan dana melalui cek disebut telah dilakukan dua kali, namun tidak berhasil. Selanjutnya, pada termin ketiga, rekening proyek dipindahkan ke bank lain dan dana dapat dicairkan tanpa kendala. Atas peristiwa tersebut, RH mengajukan gugatan terhadap lima pihak, termasuk BNI dan PT GJR.
