Izin Dicabut dan Rekening Bank Diblokir, Bagaimana Nasib Uang Donasi ACT?

Kamis 07 Jul 2022, 08:34 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers. (Dok. ACT)

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers. (Dok. ACT)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan segera mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir 60 rekening di 33 bank.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden ACT Ibunu Khajar.

"Kami mungkin akan kirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi" ujar Ibnu, dalam konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, program penyaluran bantuan tetap berjalan, dengan menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK, yakni uang donasi dalam bentuk kas.

"Ada beberapa diblokir, sebagian donasi kan cash ya. Jadi kamu fokus pada dana yang bisa dicairkan terlebih dahulu," tutur Ibnu.

Ia menjelaskan, ACT akan tetap menyalurkan setiap donasi yang diterima, agar tetap menjadi lembaga donasi yang amanah.

"Rekening yang sudah ada di kami atau casg bisa kamu cairkan, karena ini amanah dalam menyalurkan amal-amal masyaralat ya," jelas Ibnu.

Untuk diketahui, PPATK telah memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 jasa keuangan per hari ini, Rabu (6/7/2022).

"Kami menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor PPATK.

Sebagai informasi, alasan kuat pemblokiran tersebut berkaitan dengan kasus penyelewengan dana ACT, yang kini sedang viral di berbagai sosial media.

Ivan menjelaskan, PPATK menemukan berbagai transaksi entitas perusahaan dengan Yayasan ACT dengan total nilai Rp30 miliar.


Berita Terkait


News Update