Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs

Minggu 14 Des 2025, 15:55 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Pakar Telematika Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin 7 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan akan melaksanakan gelar perkara khusus dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara khusus itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan tersangka Roy Suryo CS.

“Gelar perkara khusus dijadwalkan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut Budi, kegiatan gelar perkara akan melibatkan unsur internal dan eksternal Polri guna menjamin keterbukaan proses penanganan perkara.

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi

Dari internal, Polda Metro Jaya mengundang Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri.

Unsur eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI juga dijadwalkan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

“Pelaksanaan gelar perkara khusus ini akan dihadiri unsur internal maupun eksternal, di antaranya Irwasum, Propam, Divisi Hukum Polri, serta Kompolnas dan Ombudsman,” kata Budi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan agar kepolisian menggelar perkara khusus.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan ulang karena permintaan sebelumnya belum mendapatkan tindak lanjut.

“Permohonan itu sudah kami ajukan sejak 21 Juli 2025, tetapi sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Khozinudin.


Berita Terkait


News Update