Selain itu, Roy mengaku telah memeriksa skripsi Jokowi bersama dua pihak lain. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya nama dosen penguji, tidak ditemukan lembar pengujian, serta adanya penyebutan gelar profesor pada nama tertentu yang menurutnya belum sesuai dengan periode waktu saat itu.
“Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting. Skripsi yang tidak diuji berarti tidak lulus. Kalau tidak lulus, berarti ijazahnya 99,9 persen palsu,” tegas Roy Suryo.
