Ahli Waris Guru Madrasah Terima Santunan Rp283 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan di Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Senin 15 Des 2025, 18:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan kepada tiga ahli waris guru madrasah yang meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan kepada tiga ahli waris guru madrasah yang meninggal dunia. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan kepada tiga ahli waris guru madrasah yang meninggal dunia dengan total manfaat sebesar Rp283 juta.

Penyerahan dilakukan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem Pendidikan Islam nasional yang berlandaskan spiritualitas, karakter, lingkungan, dan kesejahteraan guru madrasah.

Santunan diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin yang didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Deny Yus Yulian serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025, Cara Cek Status Penerimaan dan Intip Faktanya Cair Tahap 2

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Deny Yus Yulian mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga pendidik, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul melalui Pendidikan.

“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko kerja yang dihadapi guru madrasah dapat diminimalkan sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan fokus,” kata Deny.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para guru madrasah yang mengabdikan diri di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dengan medan yang sulit.

“Tingginya risiko yang dihadapi guru madrasah menjadi perhatian Kementerian Agama. Karena itu, kami berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Nasaruddin.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan, menyampaikan duka cita kepada keluarga para guru madrasah yang meninggal dunia serta menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik.

“Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memastikan keberlangsungan Pendidikan anak-anak para almarhum,” ujar Ferry.


Berita Terkait


News Update