Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Selasa 21 Okt 2025, 19:00 WIB
Begini cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Istimewa)

Begini cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) berkat peningkatan batas maksimal klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Terhitung sejak Mei 2025, nilai pencairan JHT naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, dan seluruh proses dapat dilakukan secara online.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat layanan digital dan meningkatkan kenyamanan peserta.

Melalui aplikasi JMO ini, klaim JHT dapat diajukan tanpa antre dan tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Baca Juga: Cara Dapat Rp900.000 BLT Kesra Cair Oktober 2025, Begini Daftarnya

"Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, seluruh proses klaim JHT bisa dilakukan digital. Peserta cukup mengakses JMO untuk pengajuan dan pelacakan klaim," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT Online

Peserta aktif yang masih bekerja tetap berhak mencairkan sebagian saldo JHT asalkan memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan batas maksimal klaim Rp15 juta.

Jenis Pencairan JHT dan Dokumen yang Dibutuhkan:

1. Klaim Sebagian 10 persen (Keperluan Pribadi):

  • Kartu BP Jamsostek
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih aktif atau berhenti bekerja
  • NPWP (bila ada)

Baca Juga: Harga Emas Dunia Turun Usai Rekor Tertinggi, Analis Masih Optimistis Menuju US$4.500 per Ons

2. Klaim Sebagian 30 persen (Kepemilikan Rumah):

  • Kartu BP Jamsostek
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan bank penyalur
  • Dokumen perbankan dari bank rekanan
  • Surat keterangan status pekerjaan
  • NPWP

Langkah-Langkah Klaim Melalui Aplikasi JMO

Bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang hendak melakukan klaim JHT, bisa ikuti panduan singkatnya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT)."
  4. Klik opsi "Klaim JHT."
  5. Pastikan syarat terpenuhi hingga muncul tiga tanda centang hijau.
  6. Pilih alasan klaim (keperluan pribadi atau kepemilikan rumah).
  7. Periksa data peserta, lalu klik "Sudah."
  8. Lakukan selfie sesuai panduan aplikasi.
  9. Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif.
  10. Cek kembali rincian saldo, lalu tekan "Konfirmasi."
  11. Pantau status klaim di menu "Tracking Klaim."

Perlu diingat, klaim saldo lebih dari Rp15 juta tidak bisa dilakukan lewat JMO dan wajib diproses di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Berita Terkait


News Update