Baca Juga: Berapa Harga iPhone 15 Pro Max Sekarang di Indonesia? Cek di Sini
Apa yang Kita Ketahui Sekarang?
Laporan resmi atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2025.
Penyidik telah menerima bukti dari pihak Wardatina: rekaman CCTV dan riwayat chat yang disebut sebagai bukti kuat atas dugaan hubungan terlarang.
Namun, pihak Inara dan Insanul belum secara resmi meminta maaf kepada Wardatina — dan Inara menolak tuduhan, dengan menyebut bahwa dirinya merasa ditipu.
Inara melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dengan demikian, hingga saat ini kasus belum mencapai titik resolusi publik: tuduhan dan pembelaan tetap berjalan — dan publik terus menanti hasil pemeriksaan penyidik.
Implikasi Sosial dan Hukum
Kasus ini masih menjadi perbincangan netizen di medsos, tidak hanya karena melibatkan figur publik dan influencer, tetapi juga menyentuh isu sensitif. Kepercayaan dalam rumah tangga, hak privasi, penyalahgunaan rekaman pribadi, serta mekanisme hukum terhadap dugaan perzinaan.
Jika tindak lanjut penyidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, maka kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum dalam konteks perselingkuhan yang dalam banyak masyarakat Indonesia masih dianggap tabu.
Namun, di sisi lain, penyebaran rekaman CCTV pribadi juga memunculkan risiko terhadap privasi, penyalahgunaan data, dan kemungkinan pelanggaran hukum atas penyebaran konten pribadi. Sebagaimana gugatan Inara ke Bareskrim.
