POSKOTA.CO.ID - Wardatina Mawa telah melaporkan sang suami, Insanul Fahmi, serta Inara Rusli ke polisi, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Menurut Wardatina, kecurigaannya muncul sejak Agustus 2025 ketika ada “perubahan” dalam sikap suaminya. Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV dan riwayat komunikasi (chat) keduanya.
Beberapa waktu lalu, Wardatina menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada itikad dari Inara Rusli untuk meminta maaf atau menunjukkan tanggung jawab moral atas tuduhan tersebut.
Pernyataan Terbaru Wardatina Mawa
Wardatina mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka pada 4 Desember 2025. Dia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada “sepatah kata pun” permintaan maaf dari Inara Rusli.
Ia berharap bukti yang telah diserahkan bisa menjadi jalan agar Inara dan suaminya menyadari kesalahan, mengambil tanggung jawab moral, serta memberikan permintaan maaf dengan tulus.
“Harapan saya … mereka mengakui kesalahan dan memohon maaf dengan hati yang tulus,” ujarnya.
Wardatina menyatakan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Inara telah menghancurkan pernikahannya. Dia menegaskan masih menunggu niat baik dari pihak yang menurutnya telah menjadi penyebab keretakan rumah tangga.
Pernyataan Versi Inara Rusli: Tuduhan dan Tuntutan Balik
Sisi lain dari kisah ini datang dari Inara Rusli. Beberapa hari sebelum pernyataan Wardatina, Inara mengaku memilih mundur dari pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi. Dia mengklaim bahwa dirinya merasa ditipu karena Insanul menyatakan bahwa ia tidak memiliki pasangan.
Kuasa hukum Inara pun menyatakan bahwa kliennya adalah korban kebohongan Insanul: terutama terkait status pernikahan suami Wardatina. Menurut mereka, Inara tidak mengira bahwa Insanul sudah menikah.
Inara bahkan melaporkan penyebaran rekaman CCTV rumah pribadinya ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang‑Undang ITE.
Baca Juga: Berapa Harga iPhone 15 Pro Max Sekarang di Indonesia? Cek di Sini
Apa yang Kita Ketahui Sekarang?
Laporan resmi atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2025.
Penyidik telah menerima bukti dari pihak Wardatina: rekaman CCTV dan riwayat chat yang disebut sebagai bukti kuat atas dugaan hubungan terlarang.
Namun, pihak Inara dan Insanul belum secara resmi meminta maaf kepada Wardatina — dan Inara menolak tuduhan, dengan menyebut bahwa dirinya merasa ditipu.
Inara melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dengan demikian, hingga saat ini kasus belum mencapai titik resolusi publik: tuduhan dan pembelaan tetap berjalan — dan publik terus menanti hasil pemeriksaan penyidik.
Implikasi Sosial dan Hukum
Kasus ini masih menjadi perbincangan netizen di medsos, tidak hanya karena melibatkan figur publik dan influencer, tetapi juga menyentuh isu sensitif. Kepercayaan dalam rumah tangga, hak privasi, penyalahgunaan rekaman pribadi, serta mekanisme hukum terhadap dugaan perzinaan.
Jika tindak lanjut penyidikan menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, maka kasus ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum dalam konteks perselingkuhan yang dalam banyak masyarakat Indonesia masih dianggap tabu.
Namun, di sisi lain, penyebaran rekaman CCTV pribadi juga memunculkan risiko terhadap privasi, penyalahgunaan data, dan kemungkinan pelanggaran hukum atas penyebaran konten pribadi. Sebagaimana gugatan Inara ke Bareskrim.
