BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Anggota Opsnal Polsek Tajurhalang mengungkap peredaran obat-obatan keras psikotropika sistem Cash On Delivery (COD) di Desa Sasak Panjang, Jumat, 28 November 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, mengatakan kedua pelaku, MA alias Bule, 32 tahun, dan S, 34 tahun, ditangkap saat akan melakukan transaksi COD.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Tim Opsnal dengan penyidik dipimpin Katim 3 Aiptu Widi Harimansyah langsung melakukan pendalaman dan undercover untuk transaksi COD dengan pelaku,” ujar Mareben, Kamis, 4 November 2025.
Baca Juga: Air Sungai Tiba-tiba Naik, 5 Wisatawan Terjebak di Curug Seribu Bogor
MA alias Bule ditangkap pertama, kemudian satu jam kemudian pelaku S ditangkap di warung Pojok Caringin, Ragajaya, Bojonggede, Bogor.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 415 butir Tramadol, 6 butir Reklona, 25 butir Trihexipenidyl, 16 butir Alprazolam, 65 butir Dextro, dan 5 butir Prohiper,” ungkap Mareben.
Menurut Mareben, keuntungan penjualan obat-obatan keras ilegal mencapai Rp 10 ribu per strip. MA alias Bule mendapatkan obat dari S dan menjualnya ke pembeli sesuai sistem COD.
Pelaku S sebelumnya membuka toko obat di Aceh dan diam-diam menjual psikotropika. MA alias Bule, sehari-hari pengamen, bekerja tiga bulan sebagai pengedar di Tajurhalang dan Bojonggede.
Baca Juga: Ayah Tiri yang Aniaya Balita Perempuan hingga Kritis di Bogor Ditangkap saat Jenguk Korban
“Uang keuntungan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Mareben.
Keduanya dijerat Pasal 435 dan atau 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
