Mulai 2026, TPG Cair Setiap Bulan? Guru Tak Perlu Lagi Tunggu Rapelan Triwulan

Kamis 04 Des 2025, 18:28 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Kabar yang dinanti-nantikan akhirnya tiba. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah pola pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dari sistem rapelan triwulanan menjadi pembayaran rutin setiap bulan.

Kebijakan transformatif ini diharapkan menjadi angin segar bagi stabilitas finansial jutaan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Selama ini, ketidakpastian jadwal pencairan tunjangan yang sering molor telah menjadi beban pikiran tersendiri, mengganggu fokus mengajar dan merusak perencanaan keuangan keluarga banyak pendidik.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13? Cek Syarat Utamanya

Menjawab Keluhan yang Menahun

Kebijakan baru ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan buah dari evaluasi mendalam terhadap sistem lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Selama bertahun-tahun, pola triwulanan kerap menimbulkan masalah.

Keterlambatan administratif, baik di tingkat pusat maupun daerah, sering membuat pencairan molor. Guru terpaksa menunggu, dan saat uang datang, itu sudah seperti ‘uang kejar tayang’ untuk menutupi berbagai kebutuhan yang tertunda.

Pemerintah menilai sistem lama bertolak belakang dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru.

Perubahan menjadi sistem bulanan diyakini sebagai langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan dan memberikan penghargaan yang lebih manusiawi.

Mekanisme Baru: Transparan, Teratur, dan Terprediksi

Mulai 2026, Pencairan TPG perbulan akan segera dilakukan, dengan skema ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepastian.

Kunci utamanya adalah integrasi dan ketelitian data. Sistem baru akan mengandalkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK yang mutakhir, dengan pemantauan beban kerja mengajar yang lebih ketat. Hanya guru yang aktif dan memenuhi syarat saja yang akan menerima tunjangan tepat waktu.

Transparansi akan meningkat. Guru dapat memantau status dan kelengkapan datanya secara langsung. Ini mendorong akuntabilitas bersama.


Berita Terkait


News Update