Januanto mengaku, Gakkum KLHK akan terus melakukan penindakan terhadap kerusakan hutan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami bersama Satgas PKH akan terus melakukan penindakan ketika ada informasi yang masuk, termasuk elemen yang lain," tuturnya.
Ditempat yang sama, Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto menambahkan, kawasan TNGHS memiliki luas 105,72 hektar yang melintang di dua perbatasan antara Jawa Barat dan Banten.
Dody menyebut, kerusakan yang terjadi di TNGHS sudah sejak dari tahun 1990.
"Sejak puluhan tahun ini sudah dirambah, dan di rusak dengan galian tambang emas seperti ini. Makanya kami hadir untuk menertibkan kembali kawasan hutan yang rusak," tambahnya.
Dody menegaskan, penindakan yang dilakukan sebagai bentuk perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk menertibkan kawasan hutan.
"Hutan-hutan yang ada di kawasan Indonesia, secara berproses kita tertibkan, utamanya yang tidak sesuai dengan fungsinya," tegasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ
Berdasarkan data, jumlah tambang ilegal dengan lubang yang hampir sama di kawasan TNGHS kurang lebih sebanyak 1.400 titik.
"Kami bisa bayangkan kedalaman lubang 20 meter, itu panjangnya bisa sampai satu sampai lima kilometer ke bawah tanah, seperti ini sama," bebernya.
Selain itu, tambah Dody, penindak kawasan hutan yang terpapar tambang emas ilegal sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi bencana alam.
"Kita sudah melihat situasi belahan barat daratan Indonesia, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kita turut prihatin. Maka ini lah, upaya kami melakukan mitigasi," jelasnya.
