LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 55 titik lokasi galian tambang emas ilegal di wilayah Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, secara resmi ditutup oleh tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rabu, 3 Desember 2025.
Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, bersama Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Di lokasi, sejumlah lubang telah ditutup menggunakan police line. Bahkan sebagian fasilitas yang ada di setiap lubang yang ditutup menggunakan kayu kokoh, juga dirobohkan menggunakan gergaji mesin kayu.
Terlihat juga beberapa orang anggota TNI dengan laras panjang nya menjaga beberapa titik lubang yang akan ditutup.
Ditjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di hutan sangat merusak alam, mengancam ekologis dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Satgas Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal PT BMU di Morowali
"Yang kami tutup hari ini ada sebanyak 55 titik. Dan saya tegaskan aktivitas ini sangat merugikan, dan merusak ekosistem hutan, dan akan berdampak terhadap lingkungan," ungkapnya.
Januanto menyebut, kejadian bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ada kaitannya dengan kerusakan kawasan hutan.
"Itu erat kaitannya dengan kerusakan kawasan-kawasan hutan, yang menimbulkan musibah itu," katanya.
Menurut Januanto, bahwa kawasan TNGHS merupakan tempat keanekaragaman hayati yang harus dijaga dan dilestarikan.
"Ini rumah kita, karena keanekaragaman hayati ada di sini dan perlindungan tata air ada di sini," ujarnya.
