LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 55 titik lokasi galian tambang emas ilegal di wilayah Cirotan, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, secara resmi ditutup oleh tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rabu, 3 Desember 2025.
Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, bersama Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Di lokasi, sejumlah lubang telah ditutup menggunakan police line. Bahkan sebagian fasilitas yang ada di setiap lubang yang ditutup menggunakan kayu kokoh, juga dirobohkan menggunakan gergaji mesin kayu.
Terlihat juga beberapa orang anggota TNI dengan laras panjang nya menjaga beberapa titik lubang yang akan ditutup.
Ditjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan, keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di hutan sangat merusak alam, mengancam ekologis dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Satgas Kuasai Kembali Lahan Tambang Ilegal PT BMU di Morowali
"Yang kami tutup hari ini ada sebanyak 55 titik. Dan saya tegaskan aktivitas ini sangat merugikan, dan merusak ekosistem hutan, dan akan berdampak terhadap lingkungan," ungkapnya.
Januanto menyebut, kejadian bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ada kaitannya dengan kerusakan kawasan hutan.
"Itu erat kaitannya dengan kerusakan kawasan-kawasan hutan, yang menimbulkan musibah itu," katanya.
Menurut Januanto, bahwa kawasan TNGHS merupakan tempat keanekaragaman hayati yang harus dijaga dan dilestarikan.
"Ini rumah kita, karena keanekaragaman hayati ada di sini dan perlindungan tata air ada di sini," ujarnya.
Januanto mengaku, Gakkum KLHK akan terus melakukan penindakan terhadap kerusakan hutan oleh oknum-oknum tertentu.
"Kami bersama Satgas PKH akan terus melakukan penindakan ketika ada informasi yang masuk, termasuk elemen yang lain," tuturnya.
Ditempat yang sama, Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto menambahkan, kawasan TNGHS memiliki luas 105,72 hektar yang melintang di dua perbatasan antara Jawa Barat dan Banten.
Dody menyebut, kerusakan yang terjadi di TNGHS sudah sejak dari tahun 1990.
"Sejak puluhan tahun ini sudah dirambah, dan di rusak dengan galian tambang emas seperti ini. Makanya kami hadir untuk menertibkan kembali kawasan hutan yang rusak," tambahnya.
Dody menegaskan, penindakan yang dilakukan sebagai bentuk perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk menertibkan kawasan hutan.
"Hutan-hutan yang ada di kawasan Indonesia, secara berproses kita tertibkan, utamanya yang tidak sesuai dengan fungsinya," tegasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ
Berdasarkan data, jumlah tambang ilegal dengan lubang yang hampir sama di kawasan TNGHS kurang lebih sebanyak 1.400 titik.
"Kami bisa bayangkan kedalaman lubang 20 meter, itu panjangnya bisa sampai satu sampai lima kilometer ke bawah tanah, seperti ini sama," bebernya.
Selain itu, tambah Dody, penindak kawasan hutan yang terpapar tambang emas ilegal sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi bencana alam.
"Kita sudah melihat situasi belahan barat daratan Indonesia, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kita turut prihatin. Maka ini lah, upaya kami melakukan mitigasi," jelasnya.
