POSKOTA.CO.ID - PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi sorotan tajam usai diduga menjadi biang kerok banjir di kawasan Sumatra.
Tuduhan ini mencuat seiring peningkatan fenomena hidrometeorologi ekstrem yang dikaitkan dengan deforestasi dan alih fungsi lahan besar-besaran.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri melaporkan, korban tewas akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus bertambah, hingga hari ini, Selasa, 2 Desember 202.
Dengan meningkatnya angka korban, tekanan terhadap pemerintah dan pihak swasta untuk memberikan transparansi semakin besar.
TPL menjadi salah satu yang mendapat sorotan karena luasnya area hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola perusahaan tersebut di Sumatra Utara.
Di tengah derasnya kritik itu, masyarakat luas mulai mempertanyakan siapa pemilik PT Toba Pulp Lestari saat ini, dan apa sebenarnya produk utama yang dihasilkan perusahaan ini?
Baca Juga: Apa Akun Instagram Pramugari Exy Dwi Lestari? Video 2 Menit 30 Detik di Lift Viral
Pemilik PT Toba Pulp Lestari Siapa dan Produksi Apa?
Untuk memahami konteks lebih dalam, penting melihat rekam jejak perusahaan ini sejak awal berdiri.
PT Toba Pulp Lestari Tbk, sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk, merupakan salah satu perusahaan industri pulp terbesar di Indonesia yang berdiri pada 26 April 1983 di Sumatera Utara.
Perusahaan ini dahulu berada di bawah kendali pengusaha ternama Sukanto Tanoto, yang membangun pabrik berkapasitas besar di kawasan Sungai Asahan.
Perusahaan yang awalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto ini memulai operasi komersial pada 1 April 1989 dan menjadi salah satu pilar industri pulp Indonesia pada kala itu.
Secara geografis, kantor pusatnya berlokasi di Uniplaza, East Tower, Medan, sementara pabrik utama berada di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Lokasi tersebut strategis karena berada dekat dengan sumber bahan baku berupa hutan tanaman industri (HTI).
Baca Juga: Kayu Gelondongan Hanyut di Banjir Sumut Viral, Kemenhut Bantah Dugaan Pembalakan Liar
Pada masa beroperasi dengan nama Inti Indorayon Utama, perusahaan memproduksi bubur kertas (pulp) serta serat rayon berbahan baku kayu eukaliptus.
Namun, struktur kepemilikan perusahaan mengalami beberapa perubahan signifikan.
Dari sisi kepemilikan, PT Toba Pulp Lestari mengalami beberapa perubahan struktur saham.
Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha asal Indonesia, Sukanto Tanoto. Namun, hingga akhir 2021, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengambil alih saham mayoritas pada 2007.
Perubahan kepemilikan kembali terjadi. Pada 2025 kepemilikan kembali bergeser kepada Allied Hill Limited, perusahaan investasi berbasis Hong Kong yang berada di bawah kontrol Everpro Investments Limited milik pengusaha Joseph Oetomo.
Baca Juga: Dampak Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL: PHK untuk Anita dan Satu Keluarga Hadapi Teror Digital
Bantahan Resmi dari PT Toba Pulp Lestari
Di tengah derasnya tuduhan, manajemen perusahaan langsung memberikan pernyataan resmi.
Mereka menegaskan, tidak ada praktik yang melanggar aturan, terutama terkait deforestasi.
Direktur/Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden mengatakan, seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan sistem tanam panen yang berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Perusahaan juga mengklaim, telah menerapkan sistem monitoring lingkungan yang ketat.
Ia pun mengatakan, seluruh kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan terdokumentasi.
Pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan secara periodik dan bekerja sama dengan lembaga independen.
Dalam penjelasan selanjutnya, pihak perusahaan memaparkan bahwa:
"Dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya (48.000 ha) dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," katanya.
Dokumen pendukung juga disertakan perusahaan. Hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 menyatakan, PT Toba Pulp Lestari taat regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Perusahaan menutup bantahannya dengan pernyataan bahwa mereka tidak melakukan deforestasi seperti dituduhkan.
PT Toba Pulp Lestari juga membantah tuduhan deforestasi alias pengurangan atau penghilangan luas hutan secara permanen.
