“Mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban dan bisa memperbaiki rumah yang terkena musibah,” ucapnya.
Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan bantuan rehabilitasi untuk korban bencana ini diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.590-Disperkimtan/2025.
Asep mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bekasi kepada warganya yang terdampak musibah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, diharapkan dapat meringankan keluarga untuk memperbaiki rumah dan memulihkan kondisi kehidupan sehari-hari,” ucap Asep.
Baca Juga: Masih Ada Ribuan Rutilahu, Dikdik-Bagja Janjikan Program Zero Rutilahu
Asep juga menegaskan bahwa dana bantuan harus digunakan tepat sasaran, yakni untuk membeli bahan bangunan dan membayar pekerja. Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
“Bencana bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Kewaspadaan penting, baik menjaga instalasi listrik, mengelola lingkungan, maupun langkah pencegahan lainnya,” tegasnya.
Pemkab Bekasi, lanjutnya, akan terus memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan. Namun peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa. (cr-3)
