Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Salat Berjamaah

Jumat 26 Sep 2025, 12:25 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban salat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi. (Sumber: Pemkab Bekasi)

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban salat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi. (Sumber: Pemkab Bekasi)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.IDPemerintah Kabupaten Bekasi terus berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas.

Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban salat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ida Farida menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN.

Baca Juga: Jakarta Terapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara untuk Redam Polusi

“ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama,” ungkap wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 sampai 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” kata Pj. Sekda.

Tidak hanya itu, Ida menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.

Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan salat berjamaah. ASN laki-laki yang bertugas di komplek perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan salat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah.

Baca Juga: DPRD Bogor Ubah Limbah Jadi Bernilai Ekonomis Lewat Bank Sampah


Berita Terkait


News Update