JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang sudah memasuki tahap finalisasi masih alot, meski pasal larangan penjualan rokok telah dihapus.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan, bahwa pasal larangan penjualan rokok pada Raperda KTR telah dihapus.
"Kami juga sudah membahas sejumlah evaluasi, termasuk beberapa pasal yang didrop sesuai hasil rapat," kata Abdul Aziz di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
"Setelah ini, prosesnya akan dilanjutkan ke fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Namun, Aziz menyampaikan, meski di level Bapemperda telah final, namun nantinya hasil tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Pegiat Event Sampaikan Keberatan Terhadap Raperda KTR, Begini Respons DPRD Jakarta
Nantinya, kata dia, Kemendagri bakal menggelar rapat gabungan yang dihadiri petinggi di DPRD DKI Jakarta.
"Setelah fasilitasi Kemendagri, pembahasan akan masuk ke rapat pimpinan gabungan. Di sanalah draft final ditetapkan sebelum disahkan pada Paripurna," ungkapnya.
"Saat ini kami menunggu proses administratif untuk memasukkan rancangan ini ke Kemendagri dan menunggu hasilnya," kata Aziz.
Ia menambahkan bahwa keputusan dari hasil rapat yang dibawa ke Kemendagri tersebut, tidak akan dibawa kembali ke Bapemperda untuk misalnya dilakukan evaluasi.
"Hasil dari Kemendagri tidak kembali ke Bapemperda, tetapi dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Artinya, proses di Bapemperda selesai pada tahap pengiriman ke Kemendagri," ungkapnya.
