Diminta Tinggalkan Kampung Bilik Jakbar, Warga Tolak Disebut Penghuni Liar

Selasa 25 Nov 2025, 20:53 WIB
Lahan di RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, hendak dibangun TPU baru. (Sumber: Dok. Istimewa)

Lahan di RW 07 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, hendak dibangun TPU baru. (Sumber: Dok. Istimewa)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Bilik, RW 07, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menolak disebut penghuni liar.

Warga Kampung Bilik diminta meninggalkan tempat tinggalnya, karena lahan tersebut akan dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 65 hekatare.

"Kami tolak dong. Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih," kata Budi dihubungi, Selasa, 25 November 2025.

Sementara itu, mereka akan direlokasi ke rumah susun (rusun) setelah meninggalkan tempat tinggal di Kampung Bilik. Hanya saja, Budi mempertanyakan langkah pemerintah melakukan relokasi.

Baca Juga: Pembangunan TPU di Kampung Bilik Jakbar, Warga Diminta Pindah

"Tapi sosialiasi itu pun arahnya mau ke mana dan gimana itu memang enggak jelas arahnya, gitu," ucapnya.

Menurutnya, warga enggan hengkang dari Kampung Bilik saat lokasi relokasi belum jelas.

"Belum ada kejelasan kami mau dibawa ke mana, mau direlokasi ke mana, ya jadi kami belum siaplah. Intinya tuh itu, belum ada kejelasan. Rusun itu juga belum jelas, mekanismenya seperti apa," katanya.

Ia menyebutkan, lahan tersebut tidak bertuan sebelum ditinggali. Lahan tersebut dibeli Budi dari seseorang pemilik.

Baca Juga: Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Roboh, Distamhut DKI Pastikan Langsung Ditangani

"Tadinya kan lahan empang nih, tanah garapan bentuknya empang tadinya tuh kayak tempat budidaya ikan. Nah terus dijual sepetak, sama kita juga dulunya beli tapi tanpa ada legalitas," katanya.


Berita Terkait


News Update