Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakbar, Dirja Kusuma mengatakan, warga ber-KTP Jakarta di Kampung Bilik akan direlokasi ke rusun.
"Khusus untuk penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah mulai dilakukan masing-masing kelurahan," ujar dia.
Saat ini, pihak Kelurahan Kamal dan Pegadungan masih melakukan pendataan warga yang secara ilegal mengokupasi lahan tersebut.
"Untuk jumlah pasti penghuninya masih didata ya. Tapi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," ucap dia.
