3 Prajurit TNI AD Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Selasa 25 Nov 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi prajurit TNI AD. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi prajurit TNI AD. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, 37 tahun.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel (Inf) Donny Pramono mengatakan, ketiganya dijerat pasal penculikan hingga pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang dipersangkakan mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 junto 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Donny dalam keterangannya, Selasa, 25 November 2025.

Donny menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ketiga tersangka masing-masing bernama Kopda Feri Herianto, Serka M. Natsir, dan Serka Franky Yari alias Pace. Dua di antaranya hadir dalam rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya, sedangkan Franky digantikan pemeran pengganti.

Baca Juga: Polisi Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Pelaku Penculikan Kacab Bank

Saat ini, Pomdam Jaya sedang menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya sebelum berkas dilimpahkan.

“Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih digelar Polda Metro Jaya, Senin, 17 November 2025. Para tersangka memperagakan detik-detik penyergapan korban.

“Betul, rekonstruksi perkara pembunuhan Kepala Cabang BRI digelar oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Dorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Korban diculik sekelompok orang seusai menghadiri meeting offline dengan pihak Lotte Grosir di Pasar Rebo pada 20 Agustus 2025.

Rekaman CCTV memperlihatkan korban diangkut paksa oleh beberapa pelaku. Sehari kemudian, jasadnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.


Berita Terkait


News Update