Polisi Kembali Tangkap Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Rabu 27 Agu 2025, 19:44 WIB
Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial RS (kanan) terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial RS (kanan) terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta.

Tersangka berinisial RS ditangkap di Jalan Handayani, Sendang Rejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.15 WIB.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah RS di daerah Candisari, Semarang, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan karena diduga telah melarikan diri sebelum tim tiba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Setelah pengejaran, kata Ade Ary, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan RS di tempat persembunyiannya di Ungaran Barat. Kemudian tersangka RS dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Dwi Hartono Pernah Dipenjara Karena Apa? Ini Catatan Kriminal Otak Pembunuh Kacab Bank BUMN yang Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RS memiliki peran penting dalam kasus penculikan korban.

"RS diduga berperan sebagai penyedia tim pantau yang mengikuti aktivitas korban serta menyediakan tim IT dalam rangkaian peristiwa penculikan tersebut," kata Ade Ary.

Hingga kini, Ade Ary mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 15 orang yang telah ditetapkan sebagai kasus penculikan yang berujung dengan kematian korban.

Dari jumlah tersebut, enam orang diamankan oleh Subdit Resmob dan sembilan orang oleh Subdit Jatanras, termasuk RS.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai SOP yang berlaku," ucap Ade Ary.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI, UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono


Berita Terkait


News Update