JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN, Ilham Pradipta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, jaksa memberikan arahan penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Saat ini, para tersangka baru dikenai Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP perihal perampasan kemerdekaan seseorang.
“Berdasarkan berkas yang kami ajukan ke JPU dan sudah diteliti, ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Pembunuhan di Condet Jaktim, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Cekcok, Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pasal pembunuhan sangat mungkin disertakan. Hal itu dikarenakan hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan.
Menurutnya, korban mengalami luka terkena hantaman benda tumpul pada bagian leher yang menekan saluran pernapasan dan pembuluh darah besar, sehingga mengakibatkan mati lemas.
“Penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada leher yang menutup jalan napas dan pembuluh nadi besar,” ucapnya.
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Kacab Bank. Tiga di antaranya merupakan anggota TNI AD berperan menjemput korban, dan tengah diproses hukum lewat peradilan militer.