Ketentuan ini diperbarui melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang menegaskan kembali besaran tarif serta mekanisme pemungutan pajak pembelian logam mulia.
Adanya perbedaan tarif ini menjadi dorongan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan NPWP demi memperoleh manfaat potongan pajak yang lebih rendah ketika membeli emas batangan.
Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini
Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.252.000
- 1 gram: Rp2.389.000
- 2 gram: Rp4.705.000
- 5 gram: Rp11.676.000
- 10 gram: Rp23.291.000
- 25 gram: Rp58.083.000
- 50 gram: Rp116.075.000
- 100 gram: Rp232.034.000
- 250 gram: Rp576.395.000
- 500 gram: Rp1.152.789.000
- 1.000 gram: Rp2.305.577.000
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Tahap Dua Cair, Ini Cara Cek Penerimanya
Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.300.000
- 1 gram: Rp2.404.000
- 2 gram: Rp4.771.000
- 5 gram: Rp11.790.000
- 10 gram: Rp23.456.000
- 25 gram: Rp58.522.000
- 50 gram: Rp116.803.000
- 100 gram: Rp233.515.000
- 250 gram: Rp583.615.000
- 500 gram: Rp1.165.859.000
Stabilnya harga emas hari ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas sebagai instrumen investasi yang aman dan memiliki nilai jangka panjang.
Dengan berbagai pilihan ukuran serta kebijakan pajak yang jelas, emas Pegadaian tetap menjadi salah satu pilihan paling menarik bagi investor pemula maupun berpengalaman.
