Apakah Pemilik Emas Perhiasan Wajib Zakat? Begini Penjelasannya

Senin 24 Nov 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi zakat emas perhiasan. (Sumber: Pegadaian)

Ilustrasi zakat emas perhiasan. (Sumber: Pegadaian)

POSKOTA.CO.ID - Banyak umat Muslim masih bingung mengenai aturan zakat untuk emas, terutama mengenai emas perhiasan yang digunakan sehari-hari.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah emas perhiasan wajib dizakati? Untuk menemukan jawabannya, simak pembahasan lengkap berikut ini.

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan adalah zakat emas, termasuk emas batangan maupun bentuk lainnya yang dimiliki secara pribadi.

Namun, tidak semua orang memahami ketentuan dan syarat zakat emas dengan benar, sehingga muncul perbedaan persepsi terkait kewajiban zakat atas emas perhiasan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 24 November 2025 Stabil, Cocok untuk Investasi Jangka Panjang

Syarat Wajib Zakat Emas

Untuk dapat mengeluarkan zakat emas, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu:

Milik Pribadi

Emas yang dizakati harus merupakan harta pribadi yang dimiliki secara sah, bukan pinjaman atau titipan milik orang lain.

Mencapai Haul

Zakat emas wajib ditunaikan apabila telah mencapai haul, yaitu disimpan selama satu tahun penuh dalam kepemilikan pemiliknya.

Mencapai Nisab

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni, setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram). Jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai batas tersebut, zakat menjadi wajib.

Baca Juga: Harga Emas 4,96 Gram Bikin Takjub! Intip Profil Fiki Naki dan Tina Agustin Usai Resmi Menikah

Apakah Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Berdasarkan Q.S. At-Taubah ayat 34, Allah SWT memberikan peringatan keras kepada orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya.


Berita Terkait


News Update