Apakah Pemilik Emas Perhiasan Wajib Zakat? Begini Penjelasannya

Senin 24 Nov 2025, 19:20 WIB
Ilustrasi zakat emas perhiasan. (Sumber: Pegadaian)

Ilustrasi zakat emas perhiasan. (Sumber: Pegadaian)

Bu Aisyah memiliki emas 120 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Harga emas saat ini Rp1.720.000/gram.

  • 120 gram × Rp1.720.000 = Rp206.400.000
  • 2,5% × Rp206.400.000 = Rp5.160.000

Maka, Bu Aisyah wajib membayar zakat emas sebesar Rp5.160.000.

Jadi, apakah emas perhiasan wajib zakat? Jawabannya wajib, apabila perhiasan tersebut memenuhi syarat nisab, haul, dan merupakan milik pribadi.

Namun, ada perbedaan pendapat ulama terkait perhiasan yang dipakai sehari-hari, sehingga pemilik dapat memilih pendapat yang lebih diyakini.

Semoga pembahasan ini membantu menjawab kebingungan mengenai zakat emas dan membuat kita lebih bijak dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim.


Berita Terkait


News Update