Ini menunjukkan bahwa emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat.
Jenis emas yang wajib dizakati antara lain:
- Emas batangan, logam mulia, suvenir, bejana, ukiran, dan sejenisnya.
- Perhiasan emas yang digunakan secara haram (misalnya dipakai laki-laki atau sebagai wadah makan/minum).
- Emas perhiasan maupun batangan yang dibeli untuk investasi atau diperdagangkan.
- Selama memenuhi syarat milik pribadi, haul, dan nisab, maka emas perhiasan wajib zakat sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Momen Haru! Fahmi Bo Resmi Rujuk dan Menikahi Nita dengan Mahar 2,1 Gram Emas
Hukum Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai Sehari-hari
Ada dua pendapat ulama mengenai wajib tidaknya zakat pada emas perhiasan yang dipakai sehari-hari.
Pendapat yang Mewajibkan
Mazhab Hanafi dan sejumlah ulama seperti Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Bin Baz mewajibkan zakat atas perhiasan yang dipakai, berdasar hadis riwayat Ahmad tentang Asma’ binti Yazid yang diingatkan Rasulullah SAW terkait zakat gelang emas yang dikenakannya.
“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah SAW dan ketika itu bibiku mengenakan beberapa gelang dari emas. Rasulullah SAW bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ Rasulullah SAW bersabda ‘Tidakkah kalian takut apabila nantinya Allah SWT akan memakaikan kalian gelang dari api neraka. Oleh karena itu, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad).
Pendapat yang Tidak Mewajibkan
Menurut Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan salah satu pendapat mazhab Syafi’i, zakat emas perhiasan yang dipakai tidak wajib selama pemakaiannya tidak berlebihan dan digunakan sebagai kebutuhan umum wanita.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 24 November 2025: Stagnan untuk Galeri 24 dan UBS
Contoh emas yang tidak wajib dizakati menurut pendapat ini:
- Cincin, gelang, kalung, dan perhiasan lainnya untuk perempuan
- Gigi emas
- Jari atau hidung emas untuk keperluan medis
- Hiasan emas pada mushaf atau alat perang
Cara Menghitung Zakat Emas
Zakat emas dibayarkan sebesar 2,5% dari total nilai emas yang telah mencapai haul dan nisab.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 November 2025: Stagnan di Awal Pekan, Termurah Rp383 Ribu
- 2,5% × total nilai emas
