POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas pemerintah terkait desakan sejumlah pedagang thrifting agar aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta yang turut disiarkan secara langsung TV Parlemen.
Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang bekas ilegal, meski pelakunya menyatakan kesediaan untuk membayar pajak.
Menurut Purbaya, isu utama bukan pada aspek perpajakan, melainkan pada legalitas barang yang diperjualbelikan.
Baca Juga: Asyik! Ada Diskon 30 Persen Beli Tiket Kereta Api Saat Nataru, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Ia menekankan bahwa pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk masuk ke Indonesia karena melanggar ketentuan perdagangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri tekstil nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang yang tidak memenuhi regulasi.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan impor dan membersihkan pasar dari produk ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar aturan yang berlaku.
"Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting. Yang dikendalikan oleh pemerintah adalah barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Kami akan membersihkan peredaran barang ilegal," ujar Purbaya dalam pernyataannya.
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan kesediaan pedagang membayar pajak, melainkan murni soal kepatuhan terhadap aturan.
