Cara Cek dan Konfirmasi Tilang ETLE Saat Operasi Zebra 2025 Agar STNK Tidak Terblokir

Sabtu 22 Nov 2025, 12:45 WIB
Agar STNK tidak diblokir, begini cara cek dan konfirmasi tilang ETLE saat Operasi Zebra 2025. (Sumber: ikpi)

Agar STNK tidak diblokir, begini cara cek dan konfirmasi tilang ETLE saat Operasi Zebra 2025. (Sumber: ikpi)

POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2025 berlangsung mulai 17-30 November 2025 dengan fokus untuk penindakan berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Pada Operasi Zebra tahun ini, kepolisian menerapkan pendekatan modern yang mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem tilang manual untuk mengejar pelanggaran secara lebih efektif dan akurat.

Untuk pengguna yang melanggar dan terekam kamera ETLE wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari setelah kejadian.

Baca Juga: Kerap Makan Korban, Polisi Tempatkan Mobil ETLE Imbau Pemotor tak Melintasi Flyover Pesing Jakbar

Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Untuk konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online bisa dilakukan sebagai berikut

  • Masukkan nomor referensi, berupa kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga
  • Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Terakhir, Klik Konfirmasi

Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Tidak hanya melalui Bank BRI, pembayaran denda juga bisa melalui transfer ATM dari bank lain, dengan memasukkan kode Bank BRI 002, kemudian diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang.

Baca Juga: Masuk Jalur TransJakarta di Jakarta Barat, 14 Moge Dipastikan Kena Tilang ETLE

Pelaku pelanggaran lalu lintas juga dapat memilih untuk menghadiri sidang. Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Pelanggar juga akan mendapatkan SMS yang berisikan kode BRIVA untuk dapat menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.


Berita Terkait


News Update