"Mau bayar pajak atau tidak, itu tetap barang ilegal," tegasnya.
Sebagai ilustrasi, ia memberikan analogi bahwa ilegalitas suatu barang tidak akan hilang hanya karena ada pajak yang dibayarkan.
Menkeu Purbaya mencontohkan bahwa memungut pajak dari barang terlarang tidak akan mengubah status hukum barang tersebut.
Baca Juga: Periode Spesial, KAI Umumkan Diskon 30 Persen untuk Pemesanan Tiket Kereta di Libur Nataru
Prinsip yang sama, katanya, berlaku pada pakaian bekas impor yang dilarang beredar.
"Menurut Anda jika saya menarik pajak dari ganja apakah jadi tidak ilegal? Kan enggak," ujar Purbaya.
Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya tersebut, pemerintah konsisten menyatakan bahwa impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang.
Kebijakan ini didasarkan pada perlindungan industri dalam negeri serta keamanan konsumen, mengingat barang bekas dari luar negeri sering kali tidak memenuhi standar higienis dan kesehatan.
